==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp melakukan revaluasi di 2016 dan sudah pemberitahuan ke djp, nanti penyusutannya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== PMK-191/PMK.010/2015) dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap; masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan penghitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP