==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pasal 21 pegawai tidak tetap batas ptkp bulanan berapa? ==== Jawaban ==== Pasal 12 (1) Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); b. dilakukan pemotong ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR