==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah perusahaan asuransi bisa menerbitkan fp efaktur biasa atas penyerahan jasa terkait asuransi? ==== Jawaban ==== sesuai pmk 67/2022, silakan memilih salah 1 antara menerbitkan dokumen tertentu atau efaktur biasa. kalau efaktur bisa nanti pakai kode 03 karena penyerahan kepada pemungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP