==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== TKA, kontraknya 1 tahun, jika belum 1 tahun sudah selesai akan kembali ke negaranya, tidak ada NPWP. ==== Jawaban ==== Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD