==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Jika WP tidak melakukan laporan realisasi untuk investasi dividen apakah namun sudah menginvestasikan ==== Jawaban ==== PMK 18 tahun 2021 terkait dividen yang diberikan kepada OP, ketentuannya adalah harus melaporkan laporan realiasasi agar dianggap bukan objek. maka ketika tidak lapor realisasi harus menyetor sendiri atas PPh Final tersebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN