==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau bertanya, sempat mengajukan pertanyaan via live chat dan kring pajak tetapi belum berhasil mendapatkan jawaban Saya mau bertanya untuk pelaporan hadiah perkawinan berupa uang yang didapatkan dari tamu undangan itu prosedur nya seperti apa y? Apakah bisa langsung dinyatakan sebagai harta ? ==== Jawaban ==== hadiah berupa uang ini kan masuk objek pph ya mba.. krna ada tambahan kemampuan ekonomis. Mekanismenya adalah hibah.. bisa sebagai bukan objek jika diberikan oleh keluarga sedarah lurus satu derajat, kalo selain itu maka hibahnya merupakan objek pajak dan terutang pph di spt tahunannya Kemudian nanti di bagian hartanya jg dilaporkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD