==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kak tanya, jika persyaratan dalam pmk 59/2022 tidak terpenuhi, transaksi KKP bukan uang prsediaan, itu menjadi tidak dipungut pemerintah. artinya jadi dipungut pihak lain atau memang tidak ada pemungutan sama sekali ya? ==== Jawaban ==== Kalo pph 22, jika dia masuk ke pasal 12 ayat (2) berarti ngga ada objek pot/put disitu. Tapi kalo ppn, ppn nya jadi dipungut rekanan. Pasal 18 ayat (2): PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM