==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pembetulan/pengganti FP untuk dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan FP (invoice jasa kepelabuhan) apakah ketentuan tgl dokumen sama dengan pengganti untuk FP biasa (sesuai tgl saat rekam FP Pengganti)? Atau tetap sesuai dengan tgl dokumen awal ya mas/mba? ==== Jawaban ==== untuk dok lain yg dipersamakan dgn FP kita mengacu ke PER 16/2021 dan disana gak diatur khusus mengenai penanggalan jika terjadinya pengganti. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H