==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya untuk transaksi jual beli tebu apakah benar dikenakan pph 22 ? kita melakukan pembelian tebu kepada petani, kegiatan tersebut apakah masuk juga menjadi objek pph 22 ? ==== Jawaban ==== Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Objek pemungutan PPh 22 Selengkapnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR