==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP nanya terkait PPS, untuk memperoleh nilai harta bangunan. Sudah dijelaskan sebelumnya penentuan nilai harta kebijakan 1 menggunakan NJOP. WP nanya lagi: "misal kalo beli sertifikat tercantum 100m, lalu di pbb masih 200m karena belum dipecah betul dari NJOP PBB dibagi dua kah?" ==== Jawaban ==== sebenarnya untuk harta tanah/bangunan yang digunakan adalah nilai njop per akhir tahun pajak terakhir. untuk nilainya ini apakah harus dibagi 2 atau tidak lebih baik konsultasi ke kpp, atau jika memang tidak ada nilai pedoman maka bisa menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS