==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah PKP yg melakukan penyerahan BKP yg dibebaskan berdasarkan UU HPP diwajibkan mengajukan permohonan SKB PPN(atau surat keterangan lain) ke KPP terdaftar agar dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode 08? ==== Jawaban ==== ini maksudnya fasilitas dibebaskan seperti yang disebutkan di pasal 16B ? kalau iya maka belum ada info lebih lanjut ya, masih menunggu aturan turunannya apakah harus disertai skb atau langsung mendapatkan fasilitas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS