==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Mohon informasinya jika NPWP cabang pindah alamat yang mengakibatkan pindah wilayah kerja KPP, itu apakah kita bisa mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak? ==== Jawaban ==== gabisa ya. harus penghapusan npwp dan buat npwp cabang yang baru di kpp baru itu. Pendaftaran Wajib Pajak cabang dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang. cek ke pasal 17 per 04/2020 ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS