==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== wp badan mengikuti pps kebijakan 1 apakah masih bisa melakukan pembetulan spt masa ppn? ==== Jawaban ==== secara ketentuan tidak diatur, tidak seperti kebijakan 2 yang disebutkan pembetulan dianggap tidak disampaikan kalau ikut pps. tp balik lagi ke pembetulannya, dia mau pembetulan masa kapan, perhatikan batas waktu pembetulannya aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA