==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan jasa pendidikan ke mahasiswa, apakah sekolah wajib menerbitkan FP? ==== Jawaban ==== Dari UU HPP jasa pendidikan memang jadi BKP dibebaskan, jadi penyerahannya dipungut ppn dg fp 08, normalnya begitu.. Jasa pendidikan yg dimaksud adalah: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM