==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya terkait aspek perpajakan transaksi di yayasan sosial kalau ada pemberian uang untuk keperluan pendidikan, kesehatan kepada perseorangan baik yang ada hubungan dengan pengurus/pengawas dan orang umum apakah ada aspek pajaknya ==== Jawaban ==== Dijelaskan sesuai PMK 90/PMK.03/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM