==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika ada transaksi sewa gedung yang menyewa adalah cabang dari pkp yang pusatnya ada di KPP BKM. Untuk pembuatan FP-nya apakah berarti alamat cabangnya? ==== Jawaban ==== dalam hal penerima JKP si pusat tapi JKP diserahkan ke cabang maka cantumkan alamat cabang. Tp kl dia ragu karena JKP-nya berupa sewa maka bisa coba penegasan KPP ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP