==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya pelaku umkm dengan peredaran bruto dibawah 4,8m, setiap bulan saya sudah membayar pph final 0,5 %, tetapi diakhir tahun ternyata masih ada sisa barang yang belum terjual, dalam pengisian spt tahunannya apakah harus saya cantumkan didaftar harta? ==== Jawaban ==== untuk pengisian kolom harta di spt tahunan OP normatif aja sepanjang itu memang termasuk harta dan masih dimiliki pada akhir tahun pajak berarti bisa dimasukkan ke spt tahunan. untuk kode dan jenis harta bisa dilihat di lampiran per 36/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK