==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== OP dividen investasi, bukan objek pph. bentuk investasi deposito, jika deposito ditraik sebagian bagaimana ==== Jawaban ==== (1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. (2) Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG