==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya ingin menanyakan perihal peraturan yang mengatur mengenai transaksi yang terhutang ppn jasa luar negri tapi tidak terutang pph detail transaksinya yaitu bergabung dalam suatu organisasi annual membership ==== Jawaban ==== Ini tergabung dalam organisasi annual membership, bisa digali lagi aja mba, dalam annual membership tersebut transaksi yang terjadi apa ? Baru nanti bisa diidentifikasi pengenaan ppn sama pph nya. Kalau terkait terutangnya PPN disini kembali lagi ke ketentuan ada penyerahan bkp/jasa ke LN atau tidak dan ada pemanfaatan jasa luar negeri atau tidak. Kalu peraturan terkait pemanfaatan jasa luar negeri yang terutang PPN itu asa di lmk 40/2010. Sedangkan untuk ketentuan pph, kembali lagi ke pasal 2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R