==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== :jika saya ikut PPS, untuk aset tanah, apakah ketika balik nama sertifikat masih tetap bayar pajak PPh 4.2 sebesar 2,5%? ==== Jawaban ==== Sepanjang menjadi objek PPhTB harusnya akan tetap di bayar PPh finalnya, ikut PPS tidak menyebabkan tidak terutangnya PPh atas pengalihan atas tanah dan atau bangunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS