==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== pemasukan barang ke kawasan berikat kan harus ada sppb sebelum buat faktur. kalau wp pakai uang muka pelunasan apakah sppb bisa digunakan tidak hanya sekali? ==== Jawaban ==== fp uang muka dan fp pelunasan bisa menggunakan sppb yang sama ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS