==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== 1. Kami mengelola keuangan operasional haji (non APBN). Dana tersebut kami distribusikan kepada seluruh satker kami di Kanwil Kemenag Provinsi (34 satker), UPT Asrama Haji (10 satker), KUH Arab Saudi (1 satker). Satker kanwil mendistribusikan ke Kankemenag Kab/kota (+- 540 satker). 2. Sebelumnya, kami di PKOH pusat dan seluruh satker kanwil dan kankemenag memiliki NPWP. Sesuai PMK 231 tahun 2019, seluruh NPWP tsb sudah dihapuskan, kecuali NPWP kami di pusat sementara masih aktif tetapi inf ==== Jawaban ==== Defaultnya yang termasuk instansi pemerintah wajib daftar NPWP. Yang wajib adalah instansi yg memang ada kewajiban membuat laporan keuangan pemerintah sesuai definisi instansi pemerintah di pasal 1. Dengan adanya PMK-231/2019 kemarin, memang NPWP bendahara dihapus dan beberapa diterbitkan NPWP instansi pemerintah. Terkait penghapusan secara jabatannya boleh konfirmasi ke KPP, karena idealnya atas penghapusan tsb WP dapat surat penghapusan NPWP. Kalo WP adalah instansi pemerintah yg wajib buat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM