==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== barang dikirim oleh pt b ke gudang pt a (pusat, terdaftar di kpp bkm) kemudian oleh pt a barang dikirimkan ke cabang di bali. untuk fp yg dibuat pt b alamatnya pusat kan? ==== Jawaban ==== Iya betul, karena penyerahannya tidak dilakukan ke cabang, maka tetap menggunakan npwp dan alamat pusatnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK