==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== asuransi jiwa ketika mengisi form pps dimasukkan sebagai apa ya? ==== Jawaban ==== asuransi jiwa tidak termasuk harta mbak, jadi tidak perlu di pps kan. kecuali apabila sudah cair nilai pertanggungannya, itupun bukan objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP