==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila kita ada ikut program DPLK (Dana pensiun lembaga keuangan)pada saat uang pensiun cair, apakah dikenakan pajak? ==== Jawaban ==== DPLK yang dibayar ke karyawan ini sama seperti manfaat pensiun, jadi pengenaan pajaknya tergantung apakah dibayarkan secara sekaligus atau bertahap. Resumenya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK