==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penghasilan dari luar negeri, wp masih wpdn bagaimana pelaporannya ==== Jawaban ==== masuk ke penghasilan di induk spt tahunan dan bisa dikurangi dg kredit pph 24 namun dengan perhitungan sesuai aturan, persyaratan menjadi WPLN bisa dilihat di PMK 18/2021, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG