==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #8Q: email Kami mohon arahan terkait dengan pemberian bantuan / sumbangan sembako ke dinas terkait untuk dibagikan ke warga sekitar pabrik. Apakah pemberian sembako berupa Beras, Minyak goreng dan Gula (gula konsumsi) harus dikenakan PPN atas penyerahannya ? Nama penerima BKP yang harus kami cantumkan di Faktur Pajak siapa ? apakah dinas terkait yang mengajukan / atas nama warga yang menerima ? ==== Jawaban ==== #8A Halo mas, untuk beras di UU HPP disebutkan masuk ke dalam Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, akan tetapi aturan turunannya sampai sekarang belum ada. untuk gula konsumsi, di SP-39/KLI/2022 disebutkan juga diberikan fasilitas bebas PPN, peraturan lanjutannya juga belum ada sampai sekarang. untuk minyak goreng, karena tidak masuk ke dalam BKP yang diberikan fasilitas maupun bukan BKP, maka seharusnya tetap dik ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF