==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== suami-isteri ph, untuk penentuan batasan peredaran bruto tertentu digabung atau dipisah? ==== Jawaban ==== pasal 4 ayat 2 PP23/2018, Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY