==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== SPT Tahunan Pribadi WPOP tahun 2016-2021 telah dilakukan pembetulan tp AR nyaranin utk ikut PPS. Sekiranya atas pembetulan SPT tsb bisa dilakukan penghapusan dan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang? ==== Jawaban ==== Pilihan untuk mengikuti PPS atau melakukan pembetulan SPT, sepenuhnya merupakan keputusan WP. Kemudian bisa disampaikan, apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK