==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang. Kalau PT mau bagi dividen, harus ke yang nama nya ada di akte ya? Di luar akta pendirian boleh tidak? ==== Jawaban ==== Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai pembagian dividen. Yang diatur adalah PPh atas dividen yang dibagikan. Jadi silakan bisa mengacu ke ketentuan umumnya. Misalnya ke ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP