==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jika perusahaan PKP dijakarta ada memanfaatkan jasa dari perusahaan non PKP dibatam, apakah atas transaksi ini di kenakan PPN setor sendiri ? Jika ya berapa kode pajakmya ? ==== Jawaban ==== Betul, atas penyerahan JKP dari KPBPB ke TLDDP dikenai PPN. Disetorkan ke kas negara oleh pihak pengusaha KPBPB. Kode setorannya adalah 411211-107. Untuk tata cara pengisian billing-nya sesuai pasal 27 PMK-173/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP