==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mohon informasi mengenai Penyusutan untuk tanaman berbuah ( seperti tanaman Jeruk, Dekopon, Alpukat) dan masuk ke dalam kelompok berapa ya? Apakah termasuk tanaman keras kelompok 4 (PMK-126/PMK.011/2012)? ==== Jawaban ==== Iyaa masuk kesitu untuk penyusutannya nan. Bidang usaha tertentu meliputi: (Pasal 1 ayat (2) PMK-126/PMK.011/2012) dan (Pasal 2 PMK-248/PMK.03/2008) bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih Dari 1 (satu) tahun; Selengkapnya diresume ini yaa: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1296 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR