==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP minta dijelaskan klausul 'bagian dari kontrak' sesuai Pasal 11 PP No 9/2022, boleh dibantu Mas/Mba? ==== Jawaban ==== di bagian penjelasan pasal II tidak disebutkan secara rinci pengertian "bagian dari kontrak". Kita gapunya wewenang nafsirin pasal mas, silahkan diarahkan penegasan ke pembuat peraturan (Direktorat PP) melalui KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD