==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya mau menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merubah KLU NPWP? (apakah ada aturan yg menjelaskan hal ini mas mba?) ==== Jawaban ==== Kalau ubah KLU kan mekanismenya perubahan data yaa mas. Sampaikan sesuai Pasal 16 PER 4 th 2020 ยป Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a atau BPS disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD