==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #53Q pemeteraian kemudian untuk dokumen elektronik bentuk pengesahannya bagaimana ya? apakah dokumen elektronik yang dilakukan pemeteraian kemudian harus dicetak terlebih dahulu atau bagaimana? ==== Jawaban ==== #53A: di pasal 21 pmk-134/2021 disebut bisa pake meterai tempel, meterai elektronik, atau SSP mbak. untuk tata cara lebih lanjutnya ada di SE-07/2022. kalo mau pake meterai tempel memang harus dokumen fisik, jadi dicetak dulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF