==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== bagaimana cara lapor spt masa pph unifikasi untuk pph final revaluasi? ==== Jawaban ==== di ketentuan tidak ada kewajiban untuk lapor spt. hanya bayar saja dengan menggunakan SSP paling lambat 15 hari setelah: tanggal penerbitan Keputusan Persetujuan Revaluasi. tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran → untuk perusahaan yang mendapat persetujuan mengangsur. Jika terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai UU KUP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP