==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== aset mesin direvaluasi kemudian dijual apakah harus bayar pajak? ==== Jawaban ==== bayar pph final revaluasi dan (Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 79/PMK.03/2008) Dikenakan tambahan PPh Finaldengan tarif sebesar tarif tertinggi PPh WP Badan Dalam Negeri yang berlaku pada saat revaluasi dikurangi 10 % (sepuluh persen), jika aktiva tetap yang sudah mendapat persetujuan Revaluasi berupa: Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), dialihkan oleh Perusahaan sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru; atau Aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), bang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP