==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #43 Q: WP memiliki deposito atas namanya senilai 1M tapi uang tsb milik mamaknya (tdk ada npwp).. uang tsb diperoleh thn 2010 dari warisan . WP tidak ikut TA.. sebaiknya dia ikut kebijakan I atau II ya kak? ==== Jawaban ==== #43A untuk kasus tsb, karna harta tersebut dimiliki oleh ibu, maka bisa diikutkan PPS dengan terlebih dahulu mendaftarkan NPWP atas nama ibunya. tapi untuk kasus NPWP terbit setelah akhir tahun 2020 harus memperhatikan kondisi berikut, 1. Jika kewajiban subjektif & objektif WP baru muncul di tahun 2021, berarti WP tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebelum tahun 2021 = tidak perlu ikut PPS Kebijakan 2 2. Jika kewajiban subjektif & objektif WP sebenarnya sudah ada dari sebelum tahun ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF