==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kerugian pada saat WP menggunakan PP 23 boleh dikompensasika? ==== Jawaban ==== SE-46/2020, kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT