==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau tanya kalau perusahaan menanggung semua BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan apakah semua total BPJS TK dan BPJS KES dimasukkan ke penghasilan bruto karyawan atau hanya JKK, JKM dan BPJS Kes saja yang dimasukkan ke penghasilan bruto? Mohon bantuannya Terima kasih ==== Jawaban ==== yang kita atur dan ada di resume adalah JKK, JK, dan JPK, itupun dengan porsi yang sudah di atur berdasarkan PP yang ada di resume tersebut, namun apabila perusahaan ini membayarkan keseluruhan porsi premi tersbut, serta terkait yang tidak di sebutkan di aturan kita, untuk perlakuan perpajakannya sebaiknya di mintakan penegasan secara tertulis saja melalui KPP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS