==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya mengenai ketentuan hibah dari orangtua kepada anak. Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang: a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 2. badan keagamaan; 3. badan pendidikan; 4. badan sosial termasuk yayasan; 5. koperasi; atau 6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pen ==== Jawaban ==== definisi dari hubungan pekerjaan sebatas yang disebutkan di pasal 4 ayat 2 PMK-90/2020, yaitu Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. Bisa sampaikan definisi di pasal 4 ayat 1-4 PMK 90/2020 ya mas farid. Selebihny ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R