==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemotong pp23 membuat kode billing untuk pemotngan pp23, tetapi yang setor adalah pihak yg dipotong? ==== Jawaban ==== pewajiban pemotongan, penyetoran, pelaporan ada di pihak pengguna jasa / pembeli., sepanjang kode billing sudah dibuat sesuai dengan ketentuan pihak yang melakukan pembayaran setoran tidak diatur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY