==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph 21 selama ini saya setor, tapi dikabari bahwa pph 21 yang saya setor ini perlu dilapor saya seorang pekerja bebas (outsource) perusahaan luar negeri, jadi untuk perhitungan pajaknya harus ikut yang mana ya? ==== Jawaban ==== Ternyata WP setor atas angsuran pph 25. Setorannya sudah benar sepanjang sesuai dg perhitungan di SPT Tahunan tahun sebelumnya. Nanti atas penyetorannya bisa jadi kredit pph 25 di SPT Tahunan tahun pajak berjalan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM