==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika wp peserta TA punya harta perolehan 2014 berupa tabungan (belum diikutsertakan TA) lalu di tahun 2018 tabungan itu berubah jadi setoran pembayaran asuransi jiwa, apakah bisa diikutsertakan kebijakan 1? ==== Jawaban ==== harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) untuk Kebijakan 1. Kemudian harta bersih yang: diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK