==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #1Q https://twitter.com/JiaJia_5555/status/1533648740644294656 in jadinya gmn ya mas/mbak? krn yg menguasai A tapi rekeningnya atas nama B, apakah boleh di PPS kah? ==== Jawaban ==== Sepanjang harta tersebut sebenarnya di miliki atau di kuasai oleh neneknya, dan neneknya memenuhi persyaratan sebagai subyek pajak penghasilan, maka bisa saja di ikutkan PPS dengan cara Mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS