==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika ingin mengikuti program PPS, apakah bisa mengajukan penetapan wp ne skrg karena sudah tidak bekerja, tapi ingin ikut program PPS ==== Jawaban ==== Sebenarnya kalau dari ketentuan di PMK 196 tidak disebutkan membolehkan NE atau tidak mba, jadi harusnya sepanjang memang memenuhi kriteria untuk NE bisa2 aja mengajukan. Namun kita infokan juga, untuk harta yang diikutkan PPS itu nanti dilaporkan di SPT tahunan 2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM