==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jadi saham perusahaan kami yang di miliki oleh orang pribadi luar negeri (japan) akan di alihkan ke orang pribadi dalam negeri (indonesia). yang mau saya tanyakan apakah atas pengalihan saham ini terhitang pph? terhutang pph apa, siapa pemotong dan penyetornya dan boleh di infokan dasar hukumnya ==== Jawaban ==== dijelaskan normatif http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR