==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah kode pajak 040 utk pemakaian sendiri apakah bisa dikreditkan utk f.masukkan kan krna dibuka atas npwp sendiri (penjual dan pembeli nya)? ==== Jawaban ==== Untuk pajak keluaran yg telah diterbitkan secara normatif bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan mengenai faktur pajak yg tdk dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR