==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah kt bisa input 1 no npwp lawan transaksi dg beberapa alamat yg berbeda di efaktur mohon pencerahannya. ==== Jawaban ==== "Satu NPWP yg sama seharusnya hanya ada 1 alamat saja kecuali dalam kasus lain seperti penyerahan ke cabang yang pengukuhan PKP-nya telah dipusatkan, maka alamat yang dicantumkan bisa berbeda karena penyerahan tidak hanya ke satu alamat saja sesuai Pasal 6 ayat 6 PER-03 2022. Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli BKP/ Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN terutang, tetapi BKP/JKP dimaksud dikirim ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ket ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR