==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mengenai dividen yang investasikan kembali, kalo di awal deviden di invest ke deposito, tpi di bulan ke 6 mau di rubah ke obligasi, dan di bulan ke 24 di rubah ke reksadana, selama nilainya sama apakah aman aman saja? ==== Jawaban ==== Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. pasal 36 ayat 3 pmk 18/2021 jadi sepanjang pengalihannya memenuhi ini bisa bisa aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H